|
Mengenai perbedaan pendapat para mujtahid dalam perkara atau persoalan yang sedang terjadi, jika mijtahid memberikan hukum sesuai dengan yang ada dalam nash, maka dialah yang benar dalam hakikinya perkara itu. Sedangkan mujtahid lainnya pasti salah. Di sinilah berlaku kaidah: "Semua mujtahid adalah salah dan yang benar hanya satu." Kebenaran itu pun bukan disebabkan dirinya. Tetapi disebabkan sesuai dengan hukum yang terjadi dalam persoalan hakikinya (sesuai dengan nash). Semua mujtahid yang sesuai dengan hukum ini adalah para mujtahid yang benar. Adapun persoalan yang tidak ada nashnya, baik dari Allah atau Rasul-Nya, tidak secara dlahir atau batin, maka persoalan inilah yang digariskan para mujtahid. Dalam perkara ini dan semua yang menyerupainya berlaku ungkapan: "Semua mujtahid adalah benar." Tidak pantas bagi salah seorang di antara mereka mengatakan salah kepada lainnya. Bahkan menyalahkan mereka adalah haram. Supaya tidak terjadi pelecehan kepada ulama dan menganggapnya sesat. Para mujtahid yang dianggap berhak dalam mengambil hukum adalah orang-orang yang telah memenuhi beberapa syarat sebagai mujtahid. Yaitu mengetahui Nash Kitab dan Sunah. Juga mengetahui beberapa ilat (sebab) yang dapat melatarbelakangi hukum yang muncul karena sebab itu dalam tiap nash. Mengetahui ilat (sebab) yang mengumpulkan atau mempertautkan antara persolan baru dan nash yang akan menghubungkannya. Ini merupakan syarat mujtahid yang benar.
aqidah-syariat-syeikh-tijani
|